Walikota Cimahi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Walikota Cimahi Korupsi - Empat orang yang terjerat kasus suap proyek Pasar Atas Baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya suami-istri yang merupakan pejabat daerah di Kota Cimahi.

Keempatnya adalah Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti, Mantan Wali Kota Cimahi periode 2002-2012 Itoc Tochija yang juga sebagai suami dari Atty, Triswara Dhani Brata, dan Hendriza Soleh Gunadi selaku pengusaha swasta.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, Atty dan Itoc adalah penerima suap. Sedangkan Triswara dan Hendriza adalah pihak pengusaha yang memberikan uang suap tersebut untuk memuluskan proyek pembangunan tahap kedua Pasar Atas Baru.

KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kasus selama sekitar tiga bulan. Hingga akhirnya, pada Kamis (1/12) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, KPK melakukan OTT di rumah pribadi Itoc di Bandung.

BACA JUGA: HARGA MOTOR HONDA TERBARU BULAN INI

Penangkapan dilakukan saat Triswara dan Hendriza keluar dari rumah. Kemudian KPK melakukan penggeledahan. Dalam proses penggeledahan, KPK menemukan barang bukti berupa buku tabungan bank.

Di dalam buku tabungan, tercatat beberapa penarikan dengan total mencapai Rp 500 juta yang bersumber dari dua pengusaha itu. "Ada 7 orang yang diamankan saat berada di rumah pribadi wali kota Cimahi," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (2/12).

Tiga orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap proyek Pasar Atas Baru itu. Dari tiga orang itu, satu adalah ajudannya Atty dan dua lainnya supir pribadi.

Agus menjelaskan, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka, berdasarkan penyelidikan, membuat kesepakatan untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru yang menelan dana hingga Rp 57 miliar. Dalam kesepakatan ini, Itoc dan Atty dijanjikan oleh dua pengusaha swasta itu akan menerima uang Rp 6 miliar.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal yang beragam. Atty dan Itoc dijerat dengan pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Post a Comment

Komentar adalah tanggapan pribadi, bukan mewakili kebijakan Baca Berita. Kami berhak mengubah atau tidak menayangkan komentar yang mengandung kata-kata berbau pelecehan, intimidasi, dan SARA.

 
Top